Dalam
1 Dekade terakhir perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi begitu pesat
dan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskannya dibuat peraturan mengenai
tentang hak cipta, penggunaan telekomunikasi, dan pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
1.
dalam peraturan tentang hak cipta di muat dalam pasal UU No.19 tentang hak cipta
ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta, pendaftaran HAKI.
UU
No.19 sangat penting karena sebagai pelindung karya /ciptaan seseorang agar
tidak di akui atau di bajak dan juga sebagai simbol penghormatan atas karya /
ciptaan seseorang.
Ruang
lingkup dari hak cipta dalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12),
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah,
pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik,
fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Contoh
dari peraturan dan regulasi UU No.19 ini, seperti misalnya seorang programmer
yang membuat / menciptakan suatu program komputer berhak untuk reproduksi
ciptaannya dan menjual salinan tersebut.
2.
Lalu tentang peraturan & regulasi UU No.36 tentang telekomunikasi
Contoh
Peraturan dan Regulasi :
- Azas
& Tujuan Telekomunikasi
diatur
dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB II pasal 2 & 3, yang
isinya:
BAB II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Contoh
peraturan & regulasi Dalam hal ini, Telekomunikasi tidak dapat dilakukan
untuk suatu hal yang bersifat provokasi, penipuan, kejahatan dan tindakan yang
bersifat merugikan lainnya, Jika dilanggar maka terkena sanksi sebagaimana yang
telah di atur oleh undang-undang, yaitu :
Sanksi
Administrasi dan Ketentuan Pidana
diatur
dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB VI pasal 45 & 46,
yang isinya:
BAB
VI
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal
45
Barang
siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal
21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasa l 34 ayat
(2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal
46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada
ay at (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan
Pidana diatur dalam Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi BAB VII pasal
47-59, yang isinya:
BAB
VII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
47
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal
52
Barang
siapa memperdagangkan. membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara
Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.
Terakhir peraturan dan regulasi UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
UU
Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) ini membuat agar penggunaan
Informasi Elektronik (internet) tetap pada koridornya , tidak membuat kejahatan
Elektronik atau Cybercrime. Dalam arti lain bisa dikatakan bahwa UU ITE =
Cyberlaw.
Muatan
umum undang-undang ITE :
2. UU ITE berlaku untku setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
3. Perbuatan yang dilarang(cybercrime)
dijelaskan pada bab VII (pasal 27-37) :
• pasal 27 (Asusila,perjudian,penghinaan,pemerasan)
• pasal 28 (Berita bohong dan
menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
• pasal 35 (menjadikan seolah dokumen
otentik(phising)
• Pasal 31,32 (penyadapan,perubahan
informasi, perusakan dan membuka informasi rahasia)
Jika
seseorang melakukan perusakan, perubahan website pemerintah seperti kasus
wildan beberapa waktu lalu, maka dia bisa dikenakan pasal 31,32.
Itulah
paparan saya mengenai peraturan & regulasi mengenai beberapa undang-undang
:)
0 komentar:
Posting Komentar