Ada banyak tantangan, regulasi, dan kebijakan pemerintah yang harus
segera dilaksanakan untuk menunjang keberhasilan masyarakat informasi di
Indonesia, sekaligus memperkecil tingkat kesenjangan digital.
Pemerintah dibantu Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo),
dalam hal ini adalah sebagai motor utama, penggerak, dan motivator
pemberdayaan masyarakat agar sadar akan teknologi.
Pembenahan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi, pembuatan
program untuk masyarakat informasi secara berkala, penentuan regulasi
dan kebijakan, serta penyediaan fasilitas untuk mendukung keseluruhan
sistem ini perlu didiskusikan secara matang oleh berbagai pihak. Tidak
hanya antar instansi, tetapi juga mengajak berbagai sekolah,
universitas, dan elemen masyarakat untuk turut aktif membantu
program-program pemerintah yang bersifat sosialisasi.
Dalam kaitannya dengan pembenahan infrastruktur, pemerintah harus
mempersiapkan prioritas dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Hal
ini untuk menghindari pembangunan infrastruktur yang tidak tepat
sasaran. Misalnya pemerintah menggali berbagai informasi melalui
survei-survei yang dilakukan secara periodik tentang keberadaan jaringan
informasi dan telekomunikasi.
Pada kenyataannya masih banyak daerah pelosok, pinggiran, maupun
perbatasan yang belum terjangkau oleh jaringan listrik, jaringan telepon
(BTS dan kabel telepon), serta internet. Selain itu, juga perlu
dilakukan penelitian mengenai kondisi sosial, budaya, dan pendidikan
masyarakat setempat untuk mengetahui tingkat antusiasme dan kesadaran
masyarakat, sehingga dapat dibedakan mana kelompok masyarakat yang sudah
siap dan belum siap.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah membuat beberapa program
yang sudah dijalankan dan cukup bisa mendukung terwujudnya masyarakat
informasi. Misalnya dengan pembangunan sehari satu juta sambungan
listrik yang dilakukan PLN ketika memperingati Hari Listrik Nasional.
Kemudian beberapa hari yang lalu Menkominfo, Tifatul Sembiring, juga
baru saja meresmikan 14 desa berdering yang terletak di berbagai daerah
perbatasan. Yang tidak kalah hebat yaitu peluncuran M-CAP (Mobile
Community Access Point) atau dikenal dengan mobil warnet keliling oleh
Depkominfo. Jika kegiatan semacam ini giat dilakukan dan berkelanjutan,
serta benar-benar diterapkan, maka sedikit demi sedikit target
pencapaian pemerintah akan semakin dekat.
Depkominfo sendiri telah menetapkan beberapa tahapan pencapaian untuk menuju masyarakat informasi Indonesia yang meliputi sbb :
-
Desa Perintis (2005) : Pada tahap ini sebagian besar desa belum terhubung dengan fasilitas telekomunikasi. Jumlah desa yang terhubung dengan fasilitas telekomunikasi masih dibawah 50 persen dari jumlah total desa di Indonesia.
-
Desa Berdering Terpadu (2010) : Pada tahap ini telepon dasar sudah tersedia di seluruh desa di Indonesia dengan jumlah sambungan minimal satu satuan sambungan telepon (sst). Layanan yang disediakan pada tahap ini masih terbatas pada layanan komunikasi suara.
-
Desa Online (2015) : Pada tahap ini diharapkan ada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan hingga 10 sst untuk 1 desa, dilanjutkan dengan penyediaan barang akses internet.
-
Desa Multimedia (2020) : Pada tahap ini diharapkan pemanfaatan TIK sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa dalam aktifitas sehari-hari dan menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di desa. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap TIK diharapkan akan menumbuhkan akses informasi baik telepon dan internet. Selain itu, perlu menyediaan konten yang berkelanjutan sehingga desa tersebut menjadi bagian dari komunitas informasi dunia.
Masyarakat Informasi (2025) : Hampir 50 persen penduduk Indonesia
mempunyai akses informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pemaksimalan teknologi informasi
hingga ke pelosok pedesaan melalui layanan e-economy dan e-health diharapkan dapat diterapkan.
Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan
dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau
juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan.
Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu
membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau
melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti
kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk
berpendapat.
Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya
Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa
waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru
merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial
terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti
dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga
diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat,
karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu
cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.
0 komentar:
Posting Komentar